DENPASAR - Perlakuan yang tidak menyenangkan yang dirasakan pihak keluarga Jero Kepisah, yang dikatakan mereka dalam video Garda Media bahwa dirinya merasa mendapat perlakuan kriminalisasi. Mereka juga meminta kepada kepolisian melakukan pengecekan bukti yang dipakai pihak pelapor inisial EW secara intensif dalam mengkhususkan tanah warisnya yang telah bersertifikat di Krimsus Polda Bali.
Bukti-bukti yang diajukan oleh EW itu dicurigai palsu, pasalnya alat bukti seperti silsilah keluarga itu digunakannya untuk mengklaim lahan milik orang lain yang tidak ada hubungan keluarga.
Seperti yang juga dijelaskan oleh Putu Harry Suandana Putra, S.H., M.H selaku kuasa hukum dari keluarga Jero Kepisah, bahwa pengadilan telah menolak penetapan tersangka Jero Kepisah yang dilakukan Reskrimum Polda Bali dalam gugatan praperadilan.
Diketahui, dasar permulaan hak EW sebagai pelapor saat itu, seperti IPEDA yang dibuat pada hari minggu serta stempel basah dalam 5 dokumen yang disuguhkan di persidangan dinyatakan tidak relevan alias abal-abal.
"Anehnya klien kami lagi dilaporkan EW ke Krimsus Polda Bali. Dan menjadi ganjil dalam pelaporan itu adalah mempersalahkan dokumen silsilah klien kami yang tidak ada kaitan dengan pelapor. Di sini lah kami mencurigai terjadi kriminalisasi, bagaimana penyidik terkesan memfasilitasi pelapor dan melakukan penekanan terhadap ATR/BPN agar tidak melakukan pemecahan sertifikat tanpa dasar yang jelas, seperti putusan pengadilan, " ungkapnya kepada wartawan di Denpasar, Selasa (06/09/2022)
Putu Harry Suandana menegaskan, jika pihak pelapor merasa punya hak terhadap tanah milik kliennya seharusnya dibuktikan terlebih dulu dalam pengadilan secara keperdataan. Pihaknya menyampaikan, begitu mudahnya seseorang yang tidak ada kaitan melakukan tindakan mengklaim atau mempermasalahkan hak waris seseorang sudah bersertifikat melalui penegak hukum.
"Setiap orang sah melapor, tapi keabsahan pelapor ini kan perlu di cek intensif. Besok-besok ada orang yang melapor hanya bawa photo copy yang sudah dipermak bisa langsung kuasai tanah orang sudah bersertifikat dan pemilik yang patut dipenjara. Jika hal itu terjadi patut diduga ini merupakan bentuk-bentuk usaha mafia pertanahan yang masif, " singgung pengacara Putu Harry Suandana.
Disisi lainnya Kabidhumas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si, saat ditemui wartawan Garda Media menyampaikan, kemungkinan dalam pelaporan kali ini ada bukti baru ditemukan penyidik.
"Itu juga belum belum ada penetapan tersangka, masih dalam penyidikan"
Dirinya juga menyebutkan sedang melakukan pemeriksaan saksi - saksi termasuk saksi ahli. Saksi ahli dari BPN. Kalau sudah lengkap akan dilakukan gelar perkara apakah memenuhi unsur Perdata atau Pidana.
Dalam waktu sebelumnya persoalan dugaan kriminalisasi tanah waris Jero Kepisah ini sudah sempat ditanggapi Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Dan Putra pada Selasa (12/4/2022). Namun hampir 5 bulan dari pernyataan disampaikan Kapolda Bali belum ada kejelasan dan kepastian hukum.
Sebelumnya, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menegaskan, segera akan menelusuri adanya dugaan kriminalisasi dilakukan oknum penyidik dengan pelapor inisial EW terhadap keluarga Jero Kepisah terkait kepemilikan hak atas tanah waris.
"Yang jelas gini, apapun kita akan berlalu professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas, " jelas Kapolda Bali saat itu kepada tim Garda Media. (Tim)