DENPASAR - Tamu Asing selalu diharapkan untuk membangkitkan ekonomi Bali, kejadian ini tidak patut ditiru, Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menggelapkan hasil usaha rekan bisnisnya Fannie Lauren seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002.
Fannie selaku Direktur PT. Indo Bhali Makmurjaya melaporkan kejadian itu di Mapolda Bali, Kamis (08/09/2022). Ia merasa dizolimi serta dirugikan dengan tindakan LS asal negara Swiss yang disinyalir telah menyeludupkan administrasi hukum dalam sebuah perjanjian bisnis dan juga pengemplangan pajak perusahaan.
Dalam singkatnya bahwa LS ini dikabarkan secara sepihak bertransaksi menyewakan property di Bali (milik PT. Indo Bhali Makmurjaya, red) terhadap WNA lain yang pembayarannya masuk ke rekening pribadinya dan hanya berapa persen saja disetorkan ke perusahan.
Ini terungkap ketika pegawai pajak menemukan transaksi ini membebankan pajak negara kepada Fannie selaku Direktur PT. Indo Bhali Makmurjaya
“Ini adalah korelasi tanggung renteng dari laporan kita terdahulu di Bareskrim Mabes Polri yang kita harapkan cepat bergerak agar kita tahu bahwa pelaku ini bukan satu kali atau dua kali melakukan hal-hal yang diduga melakukan tindakan melawan hukum, ” ujar Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA selaku kuasa hukum.
Laporan ini dengan nomor STTL/534/IX/2022/SPKT/POLDA BALI, diterima langsung oleh AIPDA I Ketut Sumerta dan diketahui oleh IPDA I Dewa Putu Artana. WNA yang berinisial LS asal Swiss dengan dugaan pidana Pasal 263 dan Pasal 372 serta juncto Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Somasi yanv kita layangkan tidak pernah dijawab, diajak ngomong berunding tidak dijawab, otomatis kita sebagai warga negara ya kita lapor ke pihak kepolisian"
"Ia ingin yang ada, yang menjadi hak-hak klien kami ya dikembalikan, "tegasnya.
Menanyakan kepada korban Fannie Lauren saat diwawancarai menerangkan juga bahwa dirinya berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat memproses laporannya, dimana dirinya mengaku telah mengalami kerugian mencapai Miliaran Rupiah dalam bentuk mata uang dolar.
"Mohon kepada pihak kepolisian untuk memproses agarorang yang bersangkutan tidak kabur sebelum proses hukum "
"Saya berharap hukum itu harus tegak setegak-tegaknya, pedang itu harus tajam, setajamnya. Jangan sampai pedang itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas, " ungkapnya. (Tim)