DENPASAR - Esther Hariandja dan Yehezkiel Paat, Kuasa hukum Paul La Fontaine dari PHP Law Firm, ditemui awak media Gatra Dewata menceritakan bahwa kliennya kesulitan dalam menemui anak-anak kandungnya.
Dalam cerita sebelumnya pasangan suami istri memutuskan untuk membuat bayi tabung yang akhirnya membuahkan hasil berupa bayi kembar yang manis. Karena sang suami merupakan Warga Negara Asing kepergian sementara inilah awal dari permintaan cerai sang istri.
"Setelah perceraian terjadi, hak asuh anak ada pada kedua orang dengan pembagian yang sama dan akses tabungan keluarga yang dipegang sang istri tiba-tiba ditutup sehingga sang suami kebingungan dan tidak bisa mengambil uang simpanannya, " kata Esther Hariandja dan Yehezkiel Paat Kuasa hukum Paul La Fontaine dari PHP Law Firm, Senin (12/09/2022), di sebuah warung Kopi di Denpasar.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dalam ungkapan dari Yehezkiel Paat Kuasa hukum Paul La Fontaine bahwa belum mampu mendorong memberikan keadilan yang sama berdasarkan putusan pengadilan terdahulu memutuskan hak-haknya setara (equal) artinya sama kewajiban perwaliannya atas hak asuh kedua anak kembarnya.
"Kami sudah mendorong pihak lembaga P2TP2A untuk mampu memediasikan kedua belah pihak untuk berlaku adil terhadap klien kami agar hak dari klien kami, yang sesuai keputusan pengadilan tetap harus dijalankan, "sebut Yehezkiel Paat.
Ia juga menyebutkan bahwa kebutuhan anak itu juga selain ibunya tentu harus ada figur ayah disana. Ditanya apakah sang ayah sanggup membiayai anak-anaknya, ia mengatakan justru setiap saat ingin ketemu anak-anaknya ada kewajiban yang harus ia penuhi, dengan memberikan sejumlah uang.
"Sikap inilah yang membuat klien kami merasa tidak nyaman untuk ikut menyayangi dan merawat buah hatinya"
Ditambahkan oleh Esther Hariandja, soal menuding kliennya terlalu emosional dan tidak sabaran, ia menyebutkan bahwa Paul merasa berulangkali diperdaya dan dijanjikan akan dapat bertemu dan malah dipersulit.
"Klien kami marah dan kecewa tentunya hal tersebut dianggap sesuatu hal wajar karena begitu rindunya ingin bertemu, " kata Esther Hariandja.
Terkait hak-hak hukumnya yang selama ini dikesampingkan atau dipersuli untuk bertemu kedua anak kembarnya, "Hanya karena dirinya dianggap orang asing dan berbeda kewarganegaraan menjadi suatu hal yang patut menjadi atensi semua pihak, " tambah Esther.
Untuk itulah tim kuasa hukumnya Paul La Fontaine menyambangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung untuk memastikan hak-hak perwaliannya janganlah dikesampingkan.
"Klien kami harus difasilitasi untuk bertemu kedua anaknya sesuai dengan putusan pengadilan terdahulu, " kata Esther.
Dirinya tidak habis pikir bahwa hak-hak perwalian yang sudah diputuskan oleh pengadilan tidak dipatuhi pihak mantan istri. Pihaknya berharap agar semua pihak mematuhi proses pelaksanaan putusan dengan benar dan bertanggungjawab, bahkan pihaknya mendorong dan memfasilitasi upaya-upaya ke arah rekonsilasi apabila diperlukan asalkan klien Paul La Fontaine bisa segera beremu dengan kedua buah hatinya.
Kliennya selama ini tetap mematuhi keputusan hukum yang telah diputuskan sebelumnya oleh PN Denpasar terkait kewajiban hak asuh, namun ternyata harapannya meleset, dirinya kerap diiming-imingi janji untuk bisa bertemu dengan kedua anak kembarnya oleh mantan istrinya namun harus dengan prasyarat tertentu sejumlah uang yang harus disepakati. (Tim)